RUJUKANMEDIA.com – Pencemaran sungai di Kabupaten Bogor tak kunjung berhenti. Peristiwa serupa kerap terjadi. Kali ini salah satunya di aliran Sungai Cikaniki, Desa Kalong Liud, Kecamatan Nanggung.
Di aliran ini, pencemaran telah terdeteksi sejak 22 Juli 2023. Sempat hilang, namun kembali ditemukan pada 19 Januari 2025.
Baca Juga : Cemari Sungai, 20 Ton Sampah Campuran Organik Ditemukan di TPS Ilegal Rancabungur
Kondisi itu pun kemudian dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Dari hasil pemantauan, diduga pencemaran tersebut akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menjelaskan, verifikasi lapangan yang dilakukan pada 20 Januari 2025 menunjukkan bahwa dugaan sumber pencemar sama dengan kejadian pencemaran air sungai Cikaniki pada Juli 2023.
Dimana kualitas air di hulu titik kejadian, Desa Pangkal Jaya dan titik kejadian telah berdampak serius hingga kondisinya mengeruh.
“Pada pengujian tahun 2023, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air di hulu sungai Cikaniki titik kejadian (perbatasan Desa Pangkal Jaya dan Desa Kalong Liud) sudah tercemar. Kami telah melaporkan temuan ini kepada Bupati Bogor dan pihak berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, untuk penanganan lebih lanjut,” kata dia, Jumat 24 Januari 2025.
Baca Juga : DLH Kabupaten Bogor Hentikan Operasional Perusahaan Karena Pencemaran Udara
Gantara mengaku telah memberikan informasi terkait hal tersebut kepada desa dan kecamatan yang harapannya segera dilakukan inventarisasi terhadap kegiatan usaha yang membuang limbah ke sungai.
Selain itu, kata dia, diharapkan juga ada upaya koordinasi dengan tindakan preventif terhadap usaha yang tidak memiliki izin, khususnya yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun.
“Kami juga mengingatkan bahwa kawasan hulu Sungai Cikaniki juga termasuk dalam kawasan hutan lindung yang dikelola oleh negara (Kementerian Kehutanan), dan oleh karena itu memerlukan penanganan yang terkoordinasi antara berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum, seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian untuk menindak tegas aktivitas ilegal,” jelasnya.(*)







