Cemari Sungai, 20 Ton Sampah Campuran Organik Ditemukan di TPS Ilegal Rancabungur 

RUJUKANMEDIA.com – Jajaran Polsek Rancabungur, menemukan 20 ton sampah campuran organik di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayah Kampung Sindangpala RT 001/ RW 004, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

TPS tak berizin tersebut diduga kuat sebagai sumber pencemaran Sungai Cisadane yang selama ini dikeluhkan warga sekitar.

“Kami lakukan penyisiran setelah mendapatkan laporan dari warga. (di lokasi) kami menemukan sekitar 20 ton sampah campuran organik dan anorganik, beserta satu unit alat berat tipe Beko,” ungkap Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, Selasa 23 April 2024.

Baca Juga : SDM Dinas Terbatas, Butuh Peran Camat dan Kades Atasi Pencemaran Sungai

Pada penyisiran itu, Polisi juga mengidentifikasi pemilik lahan berinisial BK alias IR.

Berdasarkan hasil keterangan yang didapat, pemilik mengaku bahwa sampah-sampah tersebut berasal dari kawasan BSD Tangerang dan sekitarnya. “Sampah tersebut diangkut ke lokasi ini untuk disortir, di mana sampah yang dapat didaur ulang akan dimanfaatkan, sementara yang tidak dapat didaur ulang akan dibakar di lokasi ini,” terangnya.

Baca Juga : Menghitam, Masyarakat Tantang Bupati Iwan Turun ke Sungai Cileungsi

Selain itu, lanjut Azis, pemilik juga mengakui bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin.

“Sehingga kami lakukan inspeksi atau penyisiran ke lokasi ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengolahan limbah ilegal yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan warga,” pungkasnya.(*)

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan