SE Kemendagri Keluar, Bupati Bogor Segera Gelar Rapat Efisiensi Belanja Daerah 

RUJUKANMEDIA.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengaku akan segera mengadakan rapat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

SE Nomor 900/833/SJ itu dijelaskan tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Rudy mengatakan bahwa rapat perihal SE tersebut bakal dilakukan setelah ia pulang dari pembekalan atau retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

“Insya Allah sepulang kami dari Magelang kami akan rapat bersama seluruh Jajaran SKPD dan DPRD,” kata Rudy kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2025.

Baca Juga : Bukan Hal Mendesak, DPMD Tegaskan Tak Ada Bantuan Mobil Operasional untuk Kades Tahun Ini

Sementara, salah satu langkah efisiensi yang mulai dilakukan Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Rudy dan Jaro Ade adalah tidak melakukan pengadaan pembelian kendaraan dinas.

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menyebut bahwa hal itu merupakan komitmen pihaknya yang mendukung kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

“Itu sudah jadi komitmen kami untuk tidak mengusulkan kendaraan baru,” kata Jaro Ade.

Diketahui, SE Kemendagri tersebut diterbitkan pada 23 Februari 2025. Pada nomor dua dalam SE, Kemendagri memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga : Anggaran Kendaraan Dinas Rudy-Jaro Bakal Dialihkan untuk Rehabilitasi RTLH

Langkah yang tercantum pada nomor dua yakni, membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seremonial/focus group discussion.

Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium sesuai peraturan undang-undang yang mengatur mengenai standar harga satuan regional.

Mengurangi belanja yang bersifat mendukung dan tidak memiliki output terukur. Fokus alokasi anggaran belanja pada terget kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga.

Lalu, melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Baca Juga : Kendaraan Operasional Bappenda Bogor Dituntut Maksimal Hasilkan PAD

Adapun, hasil efisiensi itu akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan.

Selain itu, prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi. (*)

Tinggalkan Balasan