RUJUKANMEDIA.com – Sebanyak 8.130 minuman keras (Miras) ilegal, disita Satpol PP Kabupaten Bogor dalam operasi miras tanpa izin jelang Ramadhan, pada Rabu 26 Februari 2025 malam.
Operasi yang dimulai pada pukul 19.00 WIB hingga Kamis 27 Februari 2025 pukul 04.30 WIB itu menyisir empat wilayah sekaligus. Seperti Cibinong, Ciseeng Cileungsi, dan Gunungputri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa dalam kegiatan penertiban itu dirinya membagi empat tim yang kemudian disebar ke beberapa titik yang telah ditentukan.
“Tim 1 bergerak di wilayah Kecamatan Cibinong dengan mendatangi toko penjual miras dan berhasil mengamankan miras berjumlah 5.301 botol dengan berbagai merk,” ujar Cecep dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca Juga : Antisipasi Kriminalitas, 15.250 Miras di Bogor Dimusnahkan Jelang Nataru
Pada tim 2, lanjut Cecep, Satpol PP Kabupaten Bogor yang bergerak di wilayah Ciseeng mengamankan sebanyak 313 botol miras.
Kemudian pada tim 3, Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menyisir wilayah Cibinong di tiga toko berbeda dengan mengamankan 2.255 botol miras.
Tak sampai di situ, tim tersebut juga bergerak ke Jalan Raya Al Fallah Cikaret. Di sana, petugas penegak Perda tersebut mengamankan 440 botol.
“Termasuk di Jalan Raya Jakarta Bogor KM. 41 Pabuaran ada 1.797 botol, dan toko kelontong di Terminal Cibinong ada 18 botol,” ucapnya.
Baca Juga : Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Belasan PSK dan Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor
Terakhir pada tim 4, Satpol PP Kabupaten Bogor menargetkan wilayah Cileungsi. Akan tetapi, toko yang menjadi sasaran sudah dalam kondisi tertutup.
Lalu tim bergerak ke wilayah Gunungputri. Ada tiga toko yang disisir dengan jumlah miras yang diamankan 261 miras.
“Total keseluruhan miras yang diamankan dalam operasi berjumlah 8.130 botol,” pungkas Cecep. (*)







