Lanskap Kawasan Berubah, Bupati Bogor Dorong Penghijauan Pasca Bencana Puncak 

RUJUKANMEDIA.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto segera mengambil langkah korektif guna menanggulangi dampak dari perubahan lanskap akibat banyaknya pembangunan di kawasan wisata Puncak.

Menurutnya, keseimbangan lingkungan di Kabupaten Bogor khususnya di Puncak, harus dijaga agar tidak berdampak lebih luas, termasuk ke wilayah hilir seperti Jakarta.

“Kami akan melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk mencari solusi terbaik. Program penghijauan akan segera kami dorong, serta penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan terlarang akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami,” kata Rudy di kawasan wisata Puncak, Kamis 6 Maret 2025.

Baca Juga : Dianggap Jadi Biang Kerok Bencana, Gubernur Bongkar Hibisc Fantasy Puncak

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama pemerintah pusat dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengembalikan kawasan Puncak ke fungsi awalnya sebagai daerah resapan air.

“Dengan adanya upaya konkret ini, diharapkan kejadian bencana akibat alih fungsi lahan secara masif dapat dicegah di masa mendatang,” tegas Rudy.

Baca Juga : 423 Warga Cisarua Puncak Terdampak Banjir Bandang, Beberapa Alami Luka 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya menjelaskan bahwa sejak tahun 2010, kawasan seluas 15.000 hektare tersebut memiliki fungsi utama sebagai hutan lindung, taman nasional, dan kawasan resapan air.

Namun, pada tahun 2022, terjadi alih fungsi lahan yang masif, dengan sekitar 8.000 hektare berubah menjadi kawasan pertanian, dan permukiman yang awalnya hanya 500 hektare kini meluas menjadi 1.500 hektare.

Baca Juga : Pria Paruh Baya yang Hanyut Saat Banjir Cisarua Puncak Ditemukan Tewas

Bahkan, beberapa badan sungai digunakan untuk pembangunan resort dan tempat wisata yang semestinya dilindungi.

“Kami melihat adanya perubahan tata ruang yang sangat mengkhawatirkan. Kawasan resapan air seharusnya tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jika dibiarkan, maka bencana serupa akan terus terjadi,” ujar Hanif.

Lebih lanjut, Hanif menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan dipasang plang “Dalam Pengawasan” di beberapa area terdampak serta penyegelan 33 titik lainnya yang melanggar peraturan.

Kajian ilmiah akan terus dilakukan untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin. (*)

Tinggalkan Balasan