RUJUKANMEDIA.com – Kementerian Kehutanan menyegel sejumlah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan kawasan hutan produksi, Minggu 9 Maret 2025.
Baca Juga : Isu Lama Mencuat Kembali, Beranikah Pj Bupati Bongkar Vila Liar di Puncak?
Dilaksanakan bersama Kementerian ATR/BPN, sedikitnya ada empat vila dari 15 bangunan yang teridentifikasi melanggar aturan.
“Hari ini kita melakukan (penyegelan) 4 lokasi pemasangan papan larangan, yaitu yang pertama di villa forest hill, kemudian villa seaford Afrika, villa cemara dan villa vinus,” ungkap Direktur Pencegahan dan Penangana Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda.
Menurutnya, penyegelan tersebut merupakan langkah awal untuk kemudian dilakukan peninjauan kembali atas berdirinya bangunan-bangunan melanggar di hulu
Baca Juga : Setelah Bongkar Hibisc Fantasy, Gubernur Jabar Kini “Lirik” Vila di Puncak
Ia menjelaskan pihaknya akan mengevakuasi dan melihat kembali bangunan maupun kegiatan-kegiatan di hulu DAS Ciliwung dan kawasan hutan produksi
“Hal ini dalam rangka utk menyelematkan hulu DAS Sungai Ciliwung sebagai resapan air Sehingga diharapkan ini bisa berjalan sesuai dengan fungsinya,” pungkasnya. (*)







