Pemilik Vila Melanggar di Puncak Bogor Terancam Denda Rp5 Miliar 

 

RUJUKANMEDIA.comPemilik vila yang bangunannya disegel Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN di kawasan wisata Puncak, terancam didenda hingga Rp5 miliar.

Tak hanya denda, pemilik juga terancam pidana hingga 10 tahun penjara.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, dalam penyegelan itu pihaknya menggunakan UUD Nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 yang berbunyi dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan.

“Kalau kita kasih pasal 78 ayat 3 huruf a nya itu kalau dia tidak punya izin, tidak memiliki hak, tidak memiliki legalitas, dia 10 tahun dan denda 5 milliar itu pengenaan kita,” jelas Rudianto dalam keterangannya.

Baca Juga : Berdiri di DAS Ciliwung dan Kawasan Hutan Produksi, 4 Vila di Puncak Disegel

Ada empat vila yang disegel kementerian di kawasan wisata Puncak tersebut. Yakni Villa Forest Hill, Villa Seaford Afrika, Villa Cemara dan Villa Vinus. Keempatnya telah melanggar karena berdiri Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan kawasan hutan produksi.

Rudianto menegaskan bahwa dengan langkah penyegelan ini, pihaknya merasa perlu untuk melakukan review dan penertiban penggunaan lahan yang ada di hulu Sungai Ciliwung.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menyegel sejumlah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan kawasan hutan produksi, Minggu 9 Maret 2025.

Baca Juga : Setelah Bongkar Hibisc Fantasy, Gubernur Jabar Kini “Lirik” Vila di Puncak

Dilaksanakan bersama Kementerian ATR/BPN, sedikitnya ada empat vila dari 15 bangunan yang teridentifikasi melanggar aturan.

“Hari ini kita melakukan (penyegelan) 4 lokasi pemasangan papan larangan, yaitu yang pertama di villa forest hill, kemudian villa seaford Afrika, villa cemara dan villa vinus,” ungkap Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda.(*)

Tinggalkan Balasan