RUJUKANMEDIA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran oknum pelaku “sunat” kompensasi sopir angkot kawasan wisata Puncak.
Sopir angkot di kawasan ini sebelumnya dilarang beroperasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat selama libur Lebaran dengan jaminan kompensasi Rp1,5 juta yang rinciannya uang tunai Rp1 juta dan paket sembako Rp500 ribu.
Namun pada kenyataan yang ada, Dishub menemukan sejumlah sopir angkot yang masih nekat beroperasi dengan pengakuan Kompensasi disunat dan belum mendapatkan haknya.
Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menyebut ada sekitar 715 sopir angkot di jalur wisata Puncak Bogor yang telah menerima kompensasi yang diserahkan sebelum Lebaran.
Baca Juga : Gubernur Jabar Hentikan Operasional Angkot di Kawasan Puncak Selama Libur Lebaran
Dari ratusan penerima kompensasi itu, Dadang mengaku tidak sedikit sopir angkot yang melaporkan adanya dugaan penyunatan yang terjadi.
“Saya dapat informasi itu ada pemotongan jadi Rp800 ribu (dari uang tunai Rp1 juta). Kita akan pantau siapa yang melakukan ini,” kata Dadang kepada wartawan.
Baca Juga : Seorang Ibu Melahirkan di Tengah Padatnya Lalu Lintas Puncak Bogor
Penelusuran terkait oknum tersebut pun dilakukan. Apabila ditemukan pelakunya, Dishub bekerja sama dengan kepolisian akan memberikan hukuman.
“(Jika ditemukan adanya pemotongan) Kita akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, karena ranahnya ada di Polisi, kita akan lakukan itu untuk penindakan,” pungkasnya. (*)






