RUJUKANMEDIA.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dua supermarket yang ada di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 29 April 2025.
Didampingi Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman beserta jajaran, sidak yang dimulai dari Lotte Mart Pakansari dan Indogrosir Cibinong itu dilakukan untuk memastikan tak ada produk makanan yang mengandung unsur babi dijual di pasaran.
Dalam sidak tersebut, Rudy tak menemukan adanya makanan unsur babi dalam sidak tersebut.
Baca Juga : Bupati Rudy Susmanto Pastikan Bus Angkutan Lebaran dari Bogor Siap Jalan
Namun, ia mengaku lega akan hasil tersebut. Sebab, itu membuktikan bahwa Disdagin telah bergerak, memberikan imbauan kepada supermaket ataupun toko modern untuk menarik seluruh produk makanan mengandung unsur babi pasca adanya edaran.
“Di Lotte Mart kami sudah menindaklanjuti terkait edaran tersebut tidak ada produk yang diindikasi mengandung babi. Kedua di Indogrosir kemarin mendapatkan informasi masih ada produk yang dijual, tapi pada hari ini kita datang alhamdulillah produk tersebut sudah tidak ada etalase dan juga di tarik sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Rudy.
Diketahui, ada sembilan produk makanan yang dinyatakan mengandung unsur babi sebagaimana disebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga : Sidak Pasca Lebaran, Bupati Ingin SMPN 2 Cibinong Jadi Percontohan Sekolah di Bogor
Produk-produk tersebut yakni Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), dan ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
Lalu ada juga ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow), Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel), Larbee atau TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat.
Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya mengantongi sertifikat halal. Hingga BPJPH juga telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.
Baca Juga : Bupati Rudy Janjikan Daerah Inklusif Saat Buka Bersama Tuna Netra yang Diinisiasi Pokwan dan PFI Bogor
Rudy menegaskan bahwa Pemkab Bogor terus berupaya menyisir titik-titik supermaket ataupun minimarket yang berpotensi menjual produk tersebut.
“Kami juga telah meminta kecamatan untuk melindungi masyarakat, melindungi konsumen yang ada. Tentu kita ingin memberikan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bogor dan kalaupun masih ada produk tersebut tujuannya mengimbau dan menarik dari peredaran dan tidak boleh dijual di wilayah Kabupaten Bogor,” tegas Rudy.(*)







