Anak Kades Klapanunggal Bogor Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

RUJUKANMEDIA.com – Anak Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor berinisial LR ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Pelaku berusia 26 tahun itu dilaporkan korbannya, yakni MWM (27) belum lama ini.

Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penganiayaan dengan cara memukul yang dilakukan pelaku terjadi setelah korban melakukan kritikan dan komenan terhadap kinerja bapaknya di media sosial.

Baca Juga : Bupati Bogor Perintahkan Inspektorat Periksa Kades Klapanunggal yang Minta THR Rp165 Juta

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin 28 April 2025 sekitaran pukul 22.00 WIB.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Polsek Klapanunggal pada hari Senin 5 Mei 2025 menetapkan saudara LR sebagai tersangka,” ungkap Silfi dalam keterangannya, Rabu 7 Mei 2025.

Baca Juga : Pasca Kasus Penganiayaan, Muspika Megamendung Amankan 15 Pak Ogah di Jalur Puncak Bogor

Dalam kasus ini, pelaku LR terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“(pelaku) dilakukan penahanan di Rutan Polsek Klapanunggal,” jelas Silfi.(*)

Tinggalkan Balasan