Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Bogor Terancam Penjara Seumur Hidup

RUJUKANMEDIA.com – Pelaku pembunuhan yang menewaskan driver ojek online (Ojol) berinisial RS di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber 1, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor terancam penjara seumur hidup.

Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menyebut bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Minggu 4 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB itu dilakukan dengan terencana oleh pelaku RK (25).

Baca Juga : Driver Online di Bogor Ditemukan Tewas dengan Sejumlah Luka Tusuk

Hal tersebut dibuktikan dengan senjata tajam (Sajam) yang dibawa dan digunakan pelaku untuk menghabisi korbannya saa itu.

“Pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam berupa pisau, kemudian menodongkan kepada korban,” kata Rizka di Mako Polres Bogor, Rabu 7 Mei 2025.

Ia menjelaskan, pelaku RK awalnya memesan ojek online melalui aplikasi kepada korban untuk mengantarkannya ke Jalan Swadaya Cibeber, Leuwiliang pada Sabtu malam 3 Mei 2025.

“RK memesan melalui aplikasi untuk naik di Rumah Sakit Karya Bakti (Dramaga) dan untuk diturunkan di Jalan Swadaya Cibeber. Korban RS kemudian mengantar pelaku dari titik jemput ke titik antar lokasi,” kata dia.

Baca Juga : Diduga Tersengat Listrik, Tiga Pekerja Tewas Saat Pasang Wifi di Cibinong Bogor

Saat akan sampai ke titik lokasi sesuai pesanan, pelaku RK mengarahkan untuk memutar jalan dan mencari lokasi yang sepi, tidak banyak lalu lalang masyarakat.

“Saat sampai TKP (Kampung Sukabakti), pelaku menodongkan (pisau) kepada korban, dan menyampaikan ingin mengambil motornya tapi korban melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukan senjata tajam tersebut ke arah korban,” jelas Rizka.

Korban mengalami sejumlah luka tusukan di bagian tubuhnya.

“Berdasarkan pemeriksaan fisik luka ditemukan di pipi kanan, 3 tusukan di dada, 1 tusukan di punggung, sehingga korban pada saat ditemukan dengan kondisi meninggal,” ungkap Rizka.

Baca Juga : Pekerja Provider Tewas, PLN Sebut Pemasangan Wifi di Cibinong Bogor Tak Ada Koordinasi 

Setelah mengeksekusi korban, pelaku RK kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

Sepeda motor hasil rampasan tersebut didapati telah dijual oleh pelaku di daerah Tangerang dengan harga Rp4,2 juta kepada seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pencarian.

“Terkait perbuat pelaku kami menyangkakan Pasal 340 atau 338 dengan hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Rizka. (*)

Tinggalkan Balasan