Ditegur KLH Karena TPAS Galuga Overload, Pemkab Ajak Pemkot Bogor Lakukan Penataan

RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera menata Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kecamatan Cibungbulang.

Langkah tersebut dilakukan setelah Pemkab Bogor mendapatkan teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal kondisi TPAS Galuga yang kini overload.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, langkah pertama yang dilakukan yakni mempersiapkan alat berat untuk mengeruk sampah di TPAS Galuga.

“Kami mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Maka kami akan

lakukan (penataan) mempersiapkan alat berat dan melakukan sanitary landfill,” ujar Rudy kepada wartawan, Rabu 14 Mei 2025.

Baca Juga : Akhirnya TPPAS Nambo Mulai Diuji Coba, Tahap Awal Tampung 50 Ton Sampah

Namun, Rudy menyebut bahwa TPAS Galuga bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemkab Bogor. Melainkan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang diketahui memiliki sebagian besar lahan di tempat tersebut dari 31,8 hektare luas lahan yang ada.

Rudy menyebut kolaborasi antara pemerintah daerah itu penting dilakukan. Terutama mengkaji soal nota kesepahaman atau MoU antara kedua pemerintahan yang terjalin selama ini.

 

“Dengan Kota Bogor kita akan melakukan kajian, kajian tersebut akan menentukan berapa lama kita akan melakukan MoU bersama Kota Bogor,” jelasnya.

Baca Juga : Dibahas Bersama DLH, DPRD Kota Bogor Upayakan Kesejahteraan Petugas Pengelola Sampah

Setelah hal tersebut dibahas, maka fokus selanjutnya adalah menata tumpukan sampah yang menggunung di TPAS Galuga.

“Kita akan mencoba menata ulang dari tumpukan sampah yang ada dan bukan hanya ditumpuk, tapi kita melakukan penataan ulang kembali beberapa meter ditumpuk tanah,” tuturnya.

Sekadar informasi, TPAS Galuga digunakan oleh Pemkab dan Pemkot Bogor untuk membuang sampah sejak 2011 silam.

Di TPAS Galuga, Pemkab Bogor diketahui membuang sampah sekitar 800 meter kubik. Sedangkan Pemkot Bogor diketahui membuang sekitar 1.600 meter kubik.(*)

Tinggalkan Balasan