RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengaku perlu waktu untuk melakukan evaluasi terhadap empat perusahaan di kawasan wisata Puncak yang diinstruksikan untuk dibongkar oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol.
Keempat perusahaan yang dimaksud itu adalah PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, PT Prabu Sinar Abadi, dan CV Sakawayana Sakti.
Empat perusahaan ini dianggap menjadi bagian dari penyebab bencana di kawasan wisata Puncak yang diketahui telah menewaskan tiga orang.
Baca Juga : Kerap Dilanda Bencana, Penataan Kawasan Puncak Bogor Harus Secara Gotong Royong
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyebut bahwa Pemkab Bogor tidak bisa langsung asal menjalankan instruksi Menteri LH tersebut.
“Tidak serta merta langsung kita laksanakan, kita butuh komunikasi dan koordinasi bersama-sama untuk mencabut beberapa perizinan. Kita evaluasi terlebih dahulu,” ujar Rudy kepada wartawan, Jumat 10 Juli 2025.
Baca Juga : Korban Tewas Bencana di Puncak Bogor Jadi 3 Orang, Pencarian Terus Dilakukan
Khususnya PT Taman Safari Indonesia. Rudy menilai bahwa perusahaan ini telah melakukan konservasi secara baik.
“Kita tidak perlu masuk ke dalam hutan, tapi kita bisa melihat satwa dan beberapa hewan lahir seperti Harimau Sumatera dan beberapa satwa lain bisa berkembang biak di Taman Safari Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Rudy, pertimbangan lainnya yakni mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bukan hanya PAD, Taman Safari Indonesia ada di wilayah administratif Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
“Tetapi Taman Safari Indonesia bukan hanya milik masyarakat Kabupaten Bogor, tapi milik seluruh masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat dunia,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pasca bencana terjadi, Menteri LH Hanif Faisol mengunjungi wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.
Baca Juga : 300 Huntap Warga Bencana di Sukajaya Bogor Ditarget Rampung Tahun Depan
Pada kesempatan itu, Hanif meminta Bupati Bogor untuk membongkar empat perusahaan yang dimaksud sebelumnya.
“Kami sudah meminta Bupati Bogor untuk mengevaluasi dan mencabut persetujuan lingkungan terhadap sembilan kegiatan usaha yang izinnya tumpang tindih dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 Gunung Mas,” ujar Hanif di lokasi longsor di Desa Tugu Utara, Cisarua, Senin 7 Juli 2025.
Hanif menegaskan bahwa pembangunan masif di kawasan rawan bencana seperti Puncak tidak bisa dibiarkan tanpa memperhatikan kajian lingkungan secara menyeluruh.
Ia juga menyebutkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah penghentian kegiatan dan pembongkaran terhadap 13 perusahaan lainnya. (*)







