Diduga Teroris, Warga Tangerang Ditangkap Densus 88 di Rumpin Bogor

RUJUKANMEDIA.com – Seorang pria berinisial Y alias Jaka, ditangkap Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri karena diduga sebagai teroris.

Pria yang dikabarkan merupakan warga Ciledug, Tangerang itu ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan keterangan yang didapat, penangkapan terhadap Jaka dilakukan pada Jumat 18 Juli 2025. Prosesnya mulai pukul 03.30 WIB hingga 11.30 WIB.

Baca Juga : Bawaslu Temukan 4 TPS di Kabupaten Bogor Rawan Terorisme

Kapolsek Rumpin AKP Suyoko membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Iya benar, sudah diamankan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 20 Juli 2025.

Baca Juga : Pemkab Bogor dan BNPT Tandatangani Kesepakatan Sinergi Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

Lebih lanjut Suyoko mengungkap bahwa terdapat sejumlah barang butki yang diamankan Tim Densus 88 tersebut. Seperti sejumlah dokumen dan telepon genggam milik Jaka.

“Barang bukti berupa dokumen dan telepon genggam. Dan saat ini sudah ditangani oleh Densus 88 Mabes Polri,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA