RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melanjutkan penataan wilayah dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL).
Setelah sebelumnya ada 115 PKL di Pasar Cileungsi yang ditertibkan, kini program penataan tersebut menyasar kepada PKL yang ada di wilayah Pasar Cisarua, Puncak.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor Haris Setiawan mengatakan bahwa rencananya penertiban PKL di Pasar Cisarua itu dilaksanakan besok, Kamis 24 Juli 2025.
“Untuk (penertiban PKL) Pasar Cisarua rencananya pada 24 Juli 2025. Saat ami masih melakukan sosialisasi kepada para pedagang,” kata Haris dalam keterangannya, Rabu 23 Juli 2025.
Baca Juga : 115 PKL di Flyover Cileungsi Bogor Ditertibkan, Bakal Ditampung di Dalam Pasar
Tak hanya ditertibkan, para PKL tersebut nantinya akan ditampung di dalam pasar. Mereka diberikan ruang untuk tetap berjualan tanpa harus melanggar aturan.
Kata Haris, pihaknya juga sudah membuka pendaftaran untuk para PKL yang ingin berjualan di dalam pasar.
“Jadi sesuai arahan Pak Bupati, para PKL nantinya ditampung di dalam pasar agar tetap bisa berjualan. Kami sudah membuka pendaftarannya,” jelasnya.
Haris menyampaikan, tahapan-tahapan penertiban itu dilakukan agar masyarakat yang mencari rezeki tidak terputus mata pencaharian karena adanya penertiban.
“Oleh karenanya, kita sediakan lapak di dalam pasar, agar para pedagang bisa berjualan dan penertiban berjalan dengan lancar. Ini untuk kepentingan kita semua, kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Baca Juga : Ditertibkan, PKL Cileungsi dan Cisarua Bogor Ditampung di Dalam Pasar
Sementara di lokasi, pada PKL tersebut dipersilahkan untuk segera mengambil langkah, melakukan pembongkaran lapak secara mandiri sebelum penertiban dilakukan besok.
Petugas pelaksana dari Seksi Ketertiban Umum Kecamatan Cisarua, Peber Kurnia, mengatakan surat pemberitahuan pembongkaran mandiri itu telah diserahkan sejak 16 Juli 2025.
“Surat pemberitahuan sudah kami berikan pada 16 Juli lalu agar para pedagang membongkar sendiri lapak yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, taman, dan tanah milik pemerintah di sepanjang jalan masuk pasar,” ujar Peber kepada wartawan.
Baca Juga : Jelang Penertiban, 115 PKL Daftar Berjualan di Area Dalam Pasar Cileungsi Bogor
Ia menjelaskan, para pedagang diberi waktu selama 7 x 24 jam sejak surat diterima untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Apabila tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memperlancar arus lalu lintas menuju Pasar Cisarua yang kerap kali terganggu akibat keberadaan lapak PKL.
“Kami ingatkan, jika pada Kamis, 24 Juli 2025 masih ditemukan PKL yang berjualan di lokasi tersebut, maka itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” tegasnya. (*)







