RUJUKANMEDIA.com – Para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Pasar Cileungsi dan Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor, bakal ditertibkan.
Penertiban yang dilakukan Pemkab Bogor tersebut rencananya dilaksanakan pada 22 Juli dan 24 Juli 2025.
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga, Kabupaten Bogor, Haris Setiawan mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan atas arahan dari Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Baca Juga : Penataan Cibinong Raya, Belasan PKL di Area Pasar Ciluar Bogor Ditertibkan
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada para PKL yang ada di kawasan pasar tersebut.
“Untuk (penertiban PKL) Pasar Cileungsi rencananya dilaksanakan 22 Juli, sementara Pasar Cisarua pada 24 Juli 2025. Saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada para pedagang,” kata Haris dalam keterangannya, Kamis 17 Juli 2025.
Tak hanya ditertibkan, para PKL tersebut nantinya akan ditampung di dalam pasar. Mereka diberikan ruang untuk tetap berjualan tanpa harus melanggar aturan.
Baca Juga : Area Dalam Stadion Pakansari Bakal Jadi Lokasi Berdagang PKL
Kata Haris, pihaknya juga sudah membuka pendaftaran untuk para PKL yang ingin berjualan di dalam pasar.
“Jadi sesuai arahan Pak Bupati, para PKL nantinya ditampung di dalam pasar agar tetap bisa berjualan. Kami sudah membuka pendaftarannya,” jelasnya.
Haris menyampaikan, tahapan-tahapan penertiban itu dilakukan agar masyarakat yang mencari rezeki tidak terputus mata pencaharian karena adanya penertiban.
“Oleh karenanya, kita sediakan lapak di dalam pasar, agar para pedagang bisa berjualan dan penertiban berjalan dengan lancar. Ini untuk kepentingan kita semua, kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor,” tegasnya.(*)







