RUJUKANMEDIA.COM – DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan pembangunan yang sejalan dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam RKPD 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, bersama Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, pada Rapat Paripurna DPRD di Cibinong, Jumat (15/8). Hadir para wakil ketua dan anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bogor.
Tema pembangunan Kabupaten Bogor tahun 2026 yang disepakati dalam KUA-PPAS adalah “Penguatan Data Digital dan Pelayanan Publik.” DPRD menegaskan bahwa tema tersebut selaras dengan kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 ini telah memuat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
“DPRD berkomitmen memastikan bahwa seluruh kebijakan yang telah dirumuskan akan terimplementasi ke dalam belanja daerah secara tepat sasaran, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Sastra Winara.
DPRD Kabupaten Bogor juga menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Oleh karena itu, alokasi belanja diarahkan lebih besar pada program prioritas yang berkaitan langsung dengan urusan pemerintahan, daripada belanja penunjang.
“Melalui arah kebijakan ekonomi daerah, kita mendorong peningkatan kualitas penataan ruang, pengurangan kesenjangan wilayah, pertumbuhan ekonomi berbasis circular economy, serta penurunan indeks risiko bencana di Kabupaten Bogor,” tambahnya.
DPRD berharap perangkat daerah segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2026, yang akan menjadi dasar pembahasan Rancangan APBD 2026 bersama DPRD pada tahap selanjutnya.







