9.756 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Harus Siap Ditempatkan Dimana Saja

 

RUJUKANMEDIA.com – Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini mengatakan bahwa PPPK Paruh Waktu harus siap ditempatkan dimana saja setelah dilakukan pelantikan.

Menurutnya, pengalokasian 9.756 PPPK Paruh Waktu ini dilakukan karena tingginya kebutuhan pegawai untuk mengisi instansi atau dinas di Kabupaten Bogor.

Sehingga, ketika terdapat Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, pemekaran dinas, PPPK Paruh Waktu harus siap ditempatkan di tempat yang memang membutuhkan.

“Kalau diperjalanan ada kebutuhan organisasi misalnya ada sotk baru, pemecahan (pemekaran dinas), atau dirasa ada kebutuhan di dinas lain yang membutuhkan tidak tertutup kemungkinan untuk bisa di tempatkan di tempat yang baru tadi,” jelas Nia kepada wartawan, Minggu 14 September 2025.

Baca Juga : Bank Tegar Beriman Bogor Tawarkan Pegadaian SK PPPK, Nilainya hingga Rp100 Juta 

Ia mengatakan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tidak melalui tahapan seleksi. Sebab bersifat usulan.

“Kalau untuk paruh waktu itu ga ada seleksi lagi sih, ga seleksi lagi hanya pengusulan saja,” kata Nia.

Terdapat beberapa kriteria berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 pada 8 Agustus 2025.

Pertama, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus.

Baca Juga : Pemkab Bogor Alokasikan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu

Kedua, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan atau tidak mendapat formasi.

“Untuk yang ketiga, kriteria ketiga itu pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” beber Nia.

Di samping itu, Pemkab Bogor juga mengingatkan peserta untuk tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir agar terhindar dari kendala teknis akibat tingginya trafik pada sistem, yang dimana paling lambat dilakukan pada 15 September 2035.

Informasi resmi terkait proses penerimaan dapat diakses melalui laman https://bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN. (*)

Tinggalkan Balasan