RUJUKANMEDIA.com – Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkap dua pelaku mesum sesama jenis yang terjadi di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menjual semua video yang mereka buat ke dalam platform media sosial
Platform tersebut, kata dia, berisi komunitas sesama jenis. Setiap satu kali video itu dijual berkisar Rp150 ribu.
“Video itu disebarkan ke platform media sosial pada komunitas atau grup yang kemudian dijual videonya Rp150 ribu,” ungkap Anggi kepada wartawan.
Kedua pelaku tersebut kini telah diamankan. Mereka adalah MR (27) dan MA (23). Keduanya diciduk di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu malam (19/9).
“Pelaku sudah kita amankan, kita tangkap, dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka yang di mana keduanya merupakan warga Kecamatan Cibungbulang (Kabupaten Bogor) dan warga Cianjur,” ujar Anggi
Dari keterangan kedua pelaku, lanjutnya, mereka telah membuat video tersebut sejak Juli 2026. Video seks sesama jenis itu dibuat di berbagai wilayah, Kabupaten Bogor, Depok hingga Jakarta.
“Dari kurun waktu tersebut, keduanya telah memperoleh keuntungan sebanyak Rp19 juta,” jelas Anggi.
Adapun motif pembuatan video seks sesama jenis itu dilakukan karena faktor ekonomi.
“Jadi keduanya ini baru kenal 2 bulan lalu dari media sosial, dari situlah janjian untuk bertemu dan akhirnya melakukan perbuatan asusila yang menyimpang,” paparnya.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Anggi menyebut bahwa keduanya telah terpapar HIV.
“Kita sudah bawa ke bagian kesehatan untuk dicek, ternyata keduanya mengidap HIV,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, saat ini keduanya telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 407 KUHP tentang Pornografi yang memproduksi, menjual, mengedarkan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” tegasnya.(*)







