RUJUKANMEDIA.com – Polres Bogor menangkap dua pria tua berinisial WS (65) dan MR (68), usai terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor.
Peristiwa sekitar bulan Juli 2025 itu
menimpa dua anak berinisial AQ (8) dan AZ (10), di sebuah saung, area perkebunan yang ada di kawasan Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, kedua korban saat itu sedang bermain di area perkebunan bertemu dengan pelaku WS yang sedang berkebun.
Dari pertemuan itu, WS memanggil korban dan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu.
“WS memanggil kedua korban dan mengimingi korban uang Rp5 ribu. Pelaku meminta AQ untuk membagi uang tersebut kepada AZ,” kata Teguh di Mako Polres Bogor, Minggu 21 September 2025.
Setelah itu, lanjut Teguh, kedua korban diajak ke sebuah saung yang ada di kebun milik pelaku yang saat itu juga ada pelaku MR di dalamnya.
Baca Juga : Pencabulan Bocah di Sukaraja Bogor, Pelaku Diamuk Warga Sebelum Diamankan Polisi
Di dalam saung, kedua korban
diarahkan WS dan MR untuk melakukan perbuatan cabul. Para pelaku meminta korban untuk memegang kelaminnya.
“Di sini (di saung) para pelaku mengarahkan untuk memegang kelamin para pelaku. Kemudian para pelaku meraba bagian tubuh dari korban,” beber Teguh.
Setelah kejadian itu, korban AQ pun mengadukan apa yang dialaminya bersama AZ tersebut kepada bibinya berinisial SR yang kemudian juga melaporkannya kembali kepada ibu korban.
Setelah mendapatkan penjelasan detail dari SR dan anaknya, kata Teguh, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Bogor pada 11 Agustus 2025.
Baca Juga : Bejat, Pelaku Pencabulan Anak di Sukaraja Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
Lalu pada 12 Agustus, Unit PPA Polres Bogor didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menjemput korban untuk dilakukan visum ke RSUD Cibinong.
“Kami juga melakukan penyidikan, pemeriksaan terhadap 7 orang saksi (kasus tersebut),” kata Teguh.
Setelah visum dilakukan, Unit PPA Polres Bogor bersama DP3AP2KB Kabupaten Bogor melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.
Hasil visum tersebut keluar pada 17 September 2025 yang kemudian dilakukan pengumpulan alat bukti dan gelar perkara pada 18 September 2025 untuk meningkatkan status pelaku menjadi tersangka.
“Kemudian pada 20 September 2025 kami tangkap dua pelaku tersebut di rumahnya masing-masing,” ungkap Teguh.(*)





