Terungkap, Dua Pria Tua Cabuli Anak di Bogor Karena Ingin Tes Ereksi

RUJUKANMEDIA.com – Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkap motif dua pelaku berinisial WS (65) dan MR (68) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur karena ingin mengetes ereksi alat kelaminnya.

“Tujuan atau motivasi pelaku melakukan itu (pencabulan), mohon maaf, karena tersangka ingin mengetahui apakah alat kelaminnya masih bisa ereksi atau tidak,” kata Teguh kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Minggu 21 September 2025.

Baca Juga : Iming-imingi Uang Rp5 Ribu, Dua Pria Tua Cabuli Anak Bawah Umur di Ciampea Bogor

Kedua pelaku, lanjut Teguh, mencabuli anak bawah umur berinisial AQ (8) dan AZ (10) di sebuah saung area perkebunan, di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Pencabulan Bocah di Sukaraja Bogor, Pelaku Diamuk Warga Sebelum Diamankan Polisi

Berdasarkan pengakuan para pelaku dan laporan keluarga korban, pencabulan itu baru satu kali dilakukan.

“Perbuatan itu dilakukan bersamaan dalam satu tempat dalam saung itu. Kedua tersangka ini hubungannya adalah teman. Dan kami tangkap di rumahnya masing-masing pada tanggal 20 September,” tutur Teguh.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 82 Junto, pasal 76e, Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp5 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan