RUJUKANMEDIA.com – Nasib 9.756 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bogor belum jelas.
Musabab, meski sudah melakukan pendaftaran pasca dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, jadwal pelantikan untuk ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut belum juga bisa dipastikan.
Baca Juga : 9.756 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Harus Siap Ditempatkan Dimana Saja
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri menjelaskan, pelantikan PPPK Paruh Waktu merupakan keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami tidak bisa sampaikan kapan akan dilantik karena keputusannya ada di BKN pusat,” kata Yunita kepada wartawan belum lama ini.
Baca Juga : 247 PPPK Tahap Dua Tahun 2024 Kabupaten Bogor Resmi Dilantik
Nantinya, lanjut Yunita, Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK Paruh Waktu akan dikeluarkan oleh BKN langsung untuk kemudian dilakukan pelantikan.
“Tapi kami menunggu dari BKN nya, karena kan ada NIP nya, NIP itu yang harus ditunggu dari BKN, berapa NIP yang keluar itu yang akan dilantik, jadi saya belum bisa menjawab karena Pertek ada di BKN,” jelasnya.
Diketahui, 9.756 PPPK Paruh Waktu ini telah dialokasikan Pemkab Bogor termaktub dalam Pengumuman dengan Nomor: 800.1.2.3/451/BKPSDM/2025 yang ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto pada 10 September 2025. (*)


