Muscam Digelar, Calon Ketua DPK KNPI Bogor di 40 Kecamatan Wajib Tes Urine

RUJUKANMEDIA.com – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Bogor, mewajibkan calon Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) KNPI, menjalani tes urine.

DPD KNPI bekerja sama dengan BNN Bogor untuk memastikan tidak ada orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba

“Jadi ketika ada calon ketua DPK positif tes narkoba, maka dengan sendirinya dia tidak lolos menjadi calon ketua DPK,” jelas Ketua Harian DPD KNPI Kabupaten Bogor, Arof Akbar kepada wartawan, Rabu 19 November 2025.

Tes urine tersebut bakal dilaksanakan dalam rangkaian penjaringan calon Ketua DPK KNPI di 40 kecamatan Kabupaten Bogor yang mulai dibuka pada 24 November 2025.

Baca Juga : Ribuan Warga Berebut 1 Ton Ikan di Acara Mancing Massal Karang Taruna dan KNPI Bogor

Jika didapati calon Ketua DPK KNPI terlibat penyalahgunaan narkoba, Arof menegaskan bahwa pihak DPD menyerahkan sepenuhnya kepada BNN.

“Maka untuk persoalan itu ranah BNN kita akan serahkan kepada BNN langkah apa yang akan dilakukan BNN kepada teman-teman calon DPK yang ketika dites positif narkoba,” jelas Arof.

Selain itu, pada penjaringan para calon Ketua DPK KNPI juga harus memiliki surat rekomendasi dari kantor desa dan kecamatan.

Baca Juga : Dimanfaatkan untuk CFD, Bangunan di Area Gedung KNPI Bogor Dibongkar

Tujuannya, supaya bisa dengan mudah berkoordinasi dengan Forkopimcam setempat.

“Lalu, setelah itu ada yang namanya rekomendasi camat, kalau dulu kan memang tidak Ini bentuk bahwa semua calon yang mencalonkan menjadi ketua DPK harus bisa bersinergi dengan forkopimcam yang ada di setiap wilayahnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari camat,” beber Arof.

Setiap calon Ketua DPK KNPI diwajibkan datang ke kantor DPD KNPI Kabupaten Bogor untuk mengambil berkas persyaratan.

“Pengadministrasian semua tertumpu di DPD KNPI Kabupaten Bogor, untuk pelaksanaannya kami kembalikan ke setiap kecamatannya. Jadi kaitan pengadministrasiannya saja yang ada di Kabupaten,” pungkas Arof.(*)

Tinggalkan Balasan