RUJUKANMEDIA.com – Peristiwa keji terjadi di kawasan wisata Puncak, tepatnya di Kampung Cipari, Kelurahan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Di kawasan ini, prempuan paruh baya berinisial N tewas dibunuh oleh NAF, orang yang dipercayainya untuk menabung.
Peristiwa itu bermula saat korban berusia 56 tersebut hendak mengambil uang tabungan miliknya kepada pelaku pada Kamis 20 November lalu. Uang tersebut diniatkannya untuk pergi umroh.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan saat itu sekitar pukul 11.00 WIB,
pelaku sempat mendatangi rumah korban, meminta kelonggaran waktu untuk mengembalikan uang milik korban sebesar Rp12.450.000.
“Namun (pada pertemuan) terjadi cekcok keduanya,” jelas Eko kepada wartawan.
Baca Juga : Biadab! Polisi Sebut Motif Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas Hanya Karena Tak Turuti Kemauannya
Lalu pada waktu Magrib, NAF yang saat itu masih berada di rumah korban karena terjebak hujan, berniat untuk menghabisi korban.
Pelaku berusia 32 tahun itu kemudian mengambil kayu dan memukul korban di bagian kepala sebanyak dua kali.
Korban sedang dalam posisi menjalani salat Magrib merespons perbuatan pelaku dengan melakukan perlawanan.
Namun, pelaku terus menyerang korban hingga jatuh ke etalase dan hancur mengenai kepala korban.
“Setelah itu pelaku dan korban sempat berbincang dan dalam perbincangannya itu pelaku meminjam uang sejumlah Rp1 juta kepada korban dan oleh korban diberikan perhiasan berupa gelang dan cincin,” beber Eko.
Baca Juga : Tinggalkan Kejanggalan, Makam Anak Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Bogor Digali Kembali
Lalu pelaku mengelap darah yang bersimbah di tubuh korban, kemudian pelaku sempat minta maaf dan mengajak korban ke rumah sakit.
Korban menolak ajakan pelaku dan seketika itu menjambak pelaku karena tersulut emosi.
Pelaku membalas dengan mendorong dan menutup wajah korban dengan bantal sampai kehabisan nafas.
Baca Juga : Dua Remaja di Bogor Tewas Tersambar Petir Saat Hendak Memancing
Kejahatan pelaku, kata Eko, tidak berhenti disitu. Ia mengambil pisau yang saat itu berada di dalam kamar korban.
“Pelaku mengambil pisau yang ada di kamar korban dan menusukan ke leher sampai delapan kali,” jelasnya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun.(*)







