RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, memperluas layanan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan KTP elektronik (e-KTP).
Layanan tersebut saat ini tengah diujicobakan di 10 kecamatan sebagai program percontohan sebelum diterapkan di seluruh 40 kecamatan pada tahun 2026.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, menjelaskan bahwa pemilihan 10 kecamatan dilakukan berdasarkan aspek keterjangkauan serta jumlah penduduk yang tinggi.
Adapun kecamatan yang menjadi lokasi uji coba adalah Sukajaya, Jasinga, Tenjo, Parung Panjang, Jonggol, Cisarua, Sukamakmur, Gunungputri, Citeureup, dan Ciomas.
“Program ini sesuai dengan arahan Bupati Bogor agar masyarakat tidak kesulitan dan jarak pelayanan administrasi kependudukan semakin dekat,” ujar Renaldi dalam keterangannya, Selasa 2 Desember 2025.
Baca Juga : Warga Kabupaten Bogor Bisa Berobat ke Rumah Sakit Hanya dengan KTP Mulai 2026
Pelayanan di kecamatan meliputi seluruh jenis administrasi kependudukan, termasuk pencetakan e-KTP.
Masyarakat cukup membawa persyaratan yang diperlukan. Jika alat dan bahan tersedia, pencetakan dapat selesai pada hari yang sama.
Disdukcapil menyiapkan seluruh kebutuhan peralatan, mulai dari mesin pencetak, blangko e-KTP, hingga tinta cetak. Renaldi juga menekankan pentingnya dukungan jaringan internet yang stabil di setiap kecamatan, terutama bagi wilayah terpencil.
Jam operasional layanan administrasi kependudukan mengikuti jam kerja kecamatan yakni Senin hingga Jumat. Namun, Disdukcapil membuka peluang pelayanan di hari libur jika melihat tingginya kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : Pendaftaran PKL untuk Kegiatan CFD Dibuka, Gratis Tapi Harus Ber-KTP Bogor
Saat ini, Kabupaten Bogor memiliki 38 loket layanan administrasi kependudukan, terdiri dari 20 loket di Cibinong, 7 kantor UPT di kecamatan, 1 Mal Pelayanan Publik, serta 10 kecamatan percontohan.
Ke depan, seluruh kecamatan ditargetkan dapat memberikan layanan administrasi kependudukan secara langsung, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor UPT maupun kantor Disdukcapil untuk mencetak e-KTP.
“Dulu masyarakat hanya bisa melakukan perekaman di kecamatan, sementara pencetakan e-KTP harus di UPT yang melayani beberapa kecamatan. Sekarang, masyarakat cukup datang ke kecamatan dan KTP bisa dicetak di tempat,” jelas Renaldi.(*)






