Sujud Syukur Tukang Ayam Keliling Usai Dapat Restorative Justice dari Kejari Bogor

 

RUJUKANMEDIA.comKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menyelesaikan perkara dugaan tindak kejahatan, penadahan atau pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tukang penjual ayam keliling bernama Saepul Rohman melalui restorative justice.

Pria 24 tahun itu kini bisa menghirup udara bebas setelah Kejari Kabupaten Bogor melakukan mediasi dengan sejumlah pihak. Termasuk pertimbangan-pertimbangan lain yang meringankan tersangka.

“Syarat restorative justice sudah terpenuhi. Pertama penjara ancaman di bawah 5 tahun, lalu jumlah kerugian di bawah Rp5 juta dan terpenting sudah ada perdamaian antara tersangka dan korban,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Jumat 5 Desember 2025.

Baca Juga : Kejaksaan Kabupaten Bogor Selesaikan 2 Perkara Pencurian dengan Restorative Justice

Agung menjelaskan, Saepul didakwa setelah kedapatan memiliki sepeda motor jenis Honda Beat yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Pria asal Kampung Cisuuk RT 002/ RW 002 Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor diamankan jajaran Polsek Parung pada Rabu 17 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Saepul, lanjutnya, membeli kendaraan tersebut dari temannya bernama Roy.

Keinginan untuk membeli itu disampaikannya pada Kamis 10 Juli 2025. Kendaraannya akan digunakan untuk jualan ayam kampung keliling.

“Lalu esok harinya (Jumat 11 Juli 2025) Roy bertemu dengan Solah, dan menyampaikan bahwa Saepul membutuhkan sepeda motor.

Kemudian, Roy memberikan alamat rumah Saepul kepada Solah,” jelas Agung.

Baca Juga : Rudy Susmanto Perintahkan Jajarannya Segera Realisasikan MOU dengan Kejari

Solah yang memiliki kendaraan untuk dijual itu kemudian mendatangi kediaman Saepul

di Kampung Cisuuk Rt 002/ RW 002 Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Sabtu 12 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB.

 

Saat itu, Solah datang bersama dengan saksi Rahman dan Dito dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F-5043-DY, Warna merah putih.

Lalu, Solah menawarkan sepeda motor tersebut kepada Saepul yang sebelumnya tengah mencari kendaraan.

Solah menawarkan motor itu dengan harga Rp2,8 juta lalu ditawar Saepul seharga Rp2,4 juta dan terjadilah kesepakatan.

Uang pembelian sepeda motor itu diserahkan kepada Solah, yang kemudian plat nomornya dicopot oleh Solah dan disimpan di rumah Saepul.

Agung menyebut, Saepul disangka melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penadahan, yaitu perbuatan membeli, barang yang diketahui atau patut diduga diperoleh karena kejahatan.

Baca Juga : Kejari Ultimatum Kades, Minta Program MBG di Bogor Dikawal hingga Sukses

Namun setelah melakukan sejumlah tahapan mediasi dan pemeriksaan, kata Agung, Saepul akhirnya diberikan restorative justice oleh Kejari Kabupaten Bogor.

Pemberian kebijakan itu, kata dia, juga dilakukan karena istri dari Saepul tengah mengandung sekitar lima bulan.

“Istri dari tersangka itu tengah mengandung 5 bulan, lalu berkelakuan baik di masyarakat serta tersangka itu dari keluarga tidak mampu,” kata Agung.

Usai mendapatkan restorative justice tersebut, Saepul pun melakukan sujud syukur di Kantor Kejari Kabupaten Bogor. (*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA