RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akan memulai pengelolaan sampah dari tingkat desa pada tahun 2026.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan, pengelolaan yang dilaksanakan dari hulu ini merupakan langkah yang sudah disepakati antara Pemkab Bogor bersama dengan DPRD Kabupaten Bogor melalui Peraturan Daerah (Perda) Penangan Sampah dalam Paripurna, Selasa 16 Desember 2025.
Baca Juga : DLH Bogor Dukung MUI Haramkan Buang Sampah ke Sungai
Perda ini, kata dia, mengatur soal pengelolaan sampah lebih maksimal di tingkat desa, meminimalisir terjadinya penumpukan di TPAS Galuga, Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
“Pengelolaan sampah dari hulu itu ada di masyarakat desa. Sehingga beberapa sampah yang tidak bisa dikelola di desa baru dibuang, salah satunya ke TPAS galuga salah satunya,” kata Rudy.
Baca Juga : Kerja Sama Pengelolaan Sampah TPAS Galuga Dibahas Jelang Penerapan PSEL
Dengan payung hukum yang telah dibuat, Pemkab Bogor akan menganggarkan pengelolaan sampah tersebut melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa.
“Kami siapkan bantuan infrastruktur desa yang telah disepakati. Mulai berlaku 2026,” jelas Rudy. (*)




