RUJUKANMEDIA.com – Keripik pisang mengandung zat narkoba beredar di wilayah Kabupaten Bogor.
Hal tersebut terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Selasa 23 Desember 2025.
Baca Juga : Dalam 3 Bulan, Narkoba Senilai Rp5,8 Miliar di Kabupaten Bogor Diamankan
“Perkirakan (ada) 5 kilo, keripik pisangnya itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba,” ujar Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah kepada wartawan.
Baca Juga : Harga Minyak Kita Melebihi Batas, Pemkab Bogor Janji Akan Usut Tuntas Bersama Kepolisian dan Kejaksaan
Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci kandungan apa yang ada dalam pisang tersebut. Musabab, masih dalam uji lab.
“Yang jelas ini di Kabupaten Bogor,” tegas Rinaldy.(*)







