Buntut Kasus Salah Tangkap, Tiga Oknum Polisi di Bogor Didemosi

 

RUJUKANMEDIA.com – Polres Bogor, memberikan demosi kepada tiga oknum Polisi buntut kasus salah tangkap di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor belum lama ini.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, bahwa apa yang dilakukan anggotanya tersebut telah mencederai tugas kepolisian dan melukai masyarakat.

Sehingga, perbuatan itu tidak bisa lagi ditoleransi.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan SOP yang ketat,” tegas Wikha kepada wartawan, Minggu 28 Desember 2025.

Baca Juga : Bupati dan Kapolres Bangga Perayaan Natal di Bogor Diselimuti Rasa Toleransi

Sementara, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, sidang etik terhadap ketiga oknum polisi itu dilaksanakan pada Sabtu 27 Desember 2025.

Berdasarkan hasil sidang, tiga personel yakni Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, Mutasi bersifat demosi, Pembebasan dari jabatan dan Penundaan kenaikan pangkat serta pendidikan selama satu tahun,” kata dia.

Baca Juga : Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Polisi Sahabat Anak

Sekedar informasi, peristiwa salah tangkap itu bermula pada Kamis 25 Desember 2025 saat personel melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke wilayah Cigudeg.

Dalam prosesnya, terdapat warga berinisial AK yang turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di Polsek Parungpanjang, tidak ditemukan bukti keterlibatan AK dalam tindak pidana, sehingga yang bersangkutan langsung dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga.(*)

Tinggalkan Balasan