Pastikan Kesejahteraan Guru Melalui Perda, DPRD Kota Bogor Terima Penghargaan

 

RUJUKANMEDIA.com – Sejak awal tahun 2025, DPRD Kota Bogor terus mengawal isu kesejahteraan guru di Kota Bogor. Melalui fungsi legislasi, wakil rakyat itu pun menyusun Perda tentang Perlindungan Guru dan disahkan pada rapat paripurna 12 November 2025.

Atas upaya menciptakan ekosistem yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan guru, DPRD Kota Bogor menerima penghargaan Inovasi Kebijakan Perlindungan Guru dari salah satu media yang menyelenggarakan Awards di Hotel Salak Heritage, Kota Bogor.

Baca Juga : DPRD Kota Bogor Setujui Rancana KUA-PPAS 2026 : Program Prioritas Harus Tetap Terlaksana

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menyebutkan bahwa penghargaan yang diterima pihaknya belum lama itu akan menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan yang dilahirkan harus berpihak kepada Kesejahteraan masyarakat.

“Penghargaan ini tidak ada artinya kalau Perda yang sudah kami bentuk tidak bisa dijalankan seutuhnya. Sehingga kami berkomitmen bersama Pemkot Bogor untuk bisa mengimplementasikan aturan ini demi ekosistem yang lebih baik di dunia pendidikan Kota Bogor,” kata Adit.

Adit menjelaskan latar belakang dibentuknya Perda ini agar tidak ada lagi guru yang bernasib seperti Oemar Bakri seperti didalam lagu Iwan Fals. Memiliki tugas yang menumpuk dan tanggungjawab yang besar, tetapi tidak dilindungi haknya.

Baca Juga : Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan dalam Peringatan Hari Pahlawan

Sehingga Adit menilai guru adalah pahlawan bangsa yang perlu diberikan tanda jasa. Salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan terhadap hak pendapatan, kesehatan, profesi dan lainnya.

Adit juga menekankan bahwa kehadiran Raperda tentang Perlindungan Guru ini sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor yang mengusung visi Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan.

“Jadi kami berharap jangan sampai ada Oemar Bakri di Kota Bogor. Guru adalah pahlawan yang harus diberikan tanda jasa,” jelas Adit.(*)

Tinggalkan Balasan