Lima PSK MiChat di Cibinong Raya Ditangkap Satpol PP

 

RUJUKANMEDIA.com – Lima Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bogor pada Sabtu dini hari di wilayah Cibinong Raya.

Diamankan di rumah kos, sejumlah PSK yang menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat tersebut terjaring di tiga lokasi berbeda. Seperti Cibinong, Citeureup dan Babakan Madang.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, lima PSK yang diamankan ini merupakan hasil daripada koordinasi dengan para pemangku di wilayah. Dimana mereka telah mendapatkan membuat resah lingkungan.

“Jadi kami melakukan operasi pekat di seputaran Cibinong Raya. Dan kita telah menangkap lima orang perempuan yang terindikasi sebagai PSK di salah satu aplikasi Michat,” katanya kepada wartawan, Minggu 13 Oktober 2024.

Baca Juga : Satpol PP Amankan 18 PSK MiChat di Rumah Kos Sukaraja

Usai diamankan, kelima PSK tersebut pun dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor di Cibinong. Di markas penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut, mereka dimintai keterangan.

“Kami didampingi Dinas Sosial untuk memenuhi keterangan dari para PSK ini,” kata Anwar.

Baca Juga : Razia di Cibinong, Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 443 Botol Miras

Selain mengamankan para PSK, pihaknya juga berhasil menyia ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal yang dijual di warung kelontong.

“Kita juga berhasil mengamankan sebanyak 329 botol miras tidak berizin di tiga titik yang ada di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Citeureup dan Cibinong,” jelas Anwar.(*)

Tinggalkan Balasan