RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan skema sewa pada setiap lapak di Pasar Petani Garuda, Cibinong.
Bukan tanpa sebab, skema tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya jual beli lapak pada pasar.
Baca Juga : Khusus Tanaman Hias dan Buah, Pasar Petani Garuda Bogor Dibuka Saat CFD
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyebut bahwa skema sewa telah masuk dalam perjanjian dengan petani. Dimana setiap tahun disepakati sebesar Rp100 ribu per lapak.
“Disepakati per tahun Rp100 ribu per lapak, supaya tidak terjadi jual beli lapak kepada pihak-pihak lain,” kata Rudy, Jumat 30 Januari 2026.
Baca Juga : Puluhan Lapak Tanaman Dijajakan, Pasar Petani Garuda Resmi Dioperasikan
Ia menegaskan bahwa proses pendataan dilakukan dengan ketat. Dimana para petani yang memiliki produk untuk dijual di Pasar Petani Garuda bisa untuk menjajakannya.
“Jadi, siapapun yang menempati tempat ini semuanya terdata oleh Kabupaten Bogor,” tegasnya.
“Semua didata oleh Distanhorbun Kabupaten Bogor dengan membuat beberapa perjanjian-perjanjian kontrak kerja sama dengan para pedagang,” pungkasnya.(*)





