RUJUKANMEDIA.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan di beberapa titik di wilayah timur Kabupaten Bogor, pasca bencana pergeseran tanah di Sukamakmur.
Rudy menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan perizinan pembangunan perumahan dengan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam aspek tata ruang dan lingkungan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara proses perizinan pembangunan perumahan.
“Saya sudah perintahkan dinas terkait untuk segera menginventarisasi seluruh lokasi serupa, khususnya di Kecamatan Sukamakmur, guna dilakukan evaluasi menyeluruh,” kata Rudy usai meninjau wilayah Kecamatan Sukamakmur yang terindikasi mengalami pergeseran tanah dan berpotensi berdampak terhadap keselamatan masyarakat, Selasa 3 Februari 2026.
Baca Juga : Longsor dan Pergeseran Tanah di Cigudeg, 23 KK Diungsikan
Selain meninjau lokasi terdampak pergeseran tanah, Bupati Bogor juga menyoroti maraknya aktivitas penjualan tanah kapling oleh sejumlah pihak tanpa disertai perencanaan pembangunan perumahan yang sesuai ketentuan.
Fenomena ini, menurutnya, cukup banyak ditemukan di wilayah Bogor Timur serta beberapa titik di Bogor Selatan dan Bogor Barat.
Baca Juga : Izin Perumahan Dihentikan, Pemkab Tetap Dukung Program 3 Juta Rumah Subsidi
Rudy menegaskan bahwa pembangunan perumahan memiliki tahapan dan kewajiban yang tidak dapat diabaikan, mulai dari kesesuaian tata ruang, batas lahan terbangun, hingga penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas pendukung lainnya.
“Jika seluruh lahan dijadikan kapling tanpa perencanaan, maka dampak lingkungannya akan sangat besar. Ini yang ingin kami cegah sejak awal,” tegasnya.
Rudy menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan perizinan pembangunan perumahan dengan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam aspek tata ruang dan lingkungan.
“Jadi persoalannya bukan sekadar soal kepemilikan tanah. Yang menjadi perhatian kami adalah kepatuhan terhadap tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan. Ini menyangkut masa depan wilayah dan keselamatan masyarakat,” tandasnya. (*)





