Terbukti Melanggar Etik, Ketua KPU Kota Bogor Diberhentikan Tetap 

 

RUJUKANMEDIA.comKetua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi resmi diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Senin 9 Februari 2026.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dikutip dari laman YouTube.

Baca Juga : Bawaslu Corner Hadir di Dinas Arsip Bogor, Perkuat Literasi Kepemiluan

Berdasarkan informasi yang didapat, sidang terhadap Muhammad Habibi merupakan buntut dari temuan dugaan pergeseran atau manipulasi perolehan suara dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bogor.

Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

DKPP juga menegaskan, bahwa pihak pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan ini, serta DKPP berwenang penuh untuk mengadili perkara tersebut.

Baca Juga : Masuk Prolegnas 2026, Revisi Undang-Undang Pemilu Dimatangkan 

Selain sanksi pemecatan, DKPP dalam amar putusannya juga memerintahkan dua poin utama kepada instansi terkait seperti KPU RI, yang diinstruksikan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.

Kemudian, untuk Bawaslu diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan proses pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang sanksi tegas yang dijatuhkan DKPP guna menjaga integritas dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.(*)

Tinggalkan Balasan