RUJUKANMEDIA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dede Juhendi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU pasca pemberhentian Muhammad Habibi.
Seperti diketahui, Habibi diberhentikan dari jabatannya dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena telah terbukti melanggar etik saat Pemilu 2024.
Dede Juhendi mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyebut bahwa penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua KPU Kota Bogor sudah diberlakukan sejak hari penetapan putusan pasa Senin 9 Februari 2026.
Hal tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
“Sejak pukul 15.00 WIB kemarin, posisi Plt. sudah terisi oleh saya sendiri,” ujar Dede kepada wartawan, Selasa 10 Februari 2026.
Baca Juga : Terbukti Melanggar Etik, Ketua KPU Kota Bogor Diberhentikan Tetap
Dede menjelaskan, bahwa jabatan Plt ini akan diemban hingga terpilihnya ketua definitif yang disahkan langsung oleh Ketua KPU RI. Langkah ini diambil agar tahapan pemilu serta urusan administrasi internal di KPU Kota Bogor tidak terhambat.
Namun di samping itu, Dede menyebut bahwa pihaknya belum menerima salinan surat putusan secara resmi.
“Tetapi kami sudah mendengar informasi terkait pemberhentian tetap Ketua KPU Kota Bogor akibat persoalan gratifikasi,” jelasnya.
Momentum ini, menurut Dede, akan dijadikan sebagai titik balik (turning point) bagi KPU Kota Bogor untuk melakukan perbaikan menyeluruh. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga demi mempertahankan kepercayaan publik.
“Kami berkomitmen menjadikan ini momentum perbaikan total. Kami juga memohon dukungan semua pihak agar KPU Kota Bogor dapat menjalankan tugas dengan lebih baik ke depannya,” pungkas Dede.
Baca Juga : KPU Tetapkan Rudy-Jaro Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi resmi diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Senin 9 Februari 2026.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dikutip dari laman YouTube.







