Oknum ASN BPK Penganiaya ART di Bogor Dijebloskan ke Bui

 

RUJUKANMEDIA.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum ASN BPK berinisial OAP (37) pelaku penganiayaan terhadap ART di wilayah Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, resmi ditahan.

Penahanan terhadap OAP dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam oleh Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Bogor pada Senin 23 Februari 2026.

“Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor, selanjutnya kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasat Reserse PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan.

Baca Juga : Petugas Parkir Pasar Parung Korban Dugaan Penganiayaan Ormas Lapor Polisi

Sejauh ini, sudah tiga orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
Silfi menegaskan masih terus melakukan pendalaman, termasuk dugaan penganiayaan terhadap ART berinisial FH (21) menggunakan benda tumpul hingga puntung rokok.

“Untuk hasil visum memang ada luka di bagian kepala, bagian telinga, bagian punggung, dan bagian tangannya sesuai dengan keterangan korban,” ungkapnya.

Baca Juga : Anak Kades Klapanunggal Bogor Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Setelah dilakukan penahanan, pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus yang terjadi pada 22 Januari 2026 tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan