Sebelum Ditahan, Oknum ASN BPK Penganiaya ART di Bogor Sempat Mengelak

 

RUJUKANMEDIA.com – Kasat Reserse PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menyebut, OAP (37), oknum ASN BPK pelaku penganiayaan terhadap ART sempat memberikan keterangan berbeda.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Silfi mengatakan bahwa tersangka mengaku penganiayaan dilakukan terhadap ART dikarenakan adanya kelalaian hingga membuat anaknya terjatuh di rumahnya.

“Kalau keterangan tersangka agak berbeda dengan keterangan pelapor, dimana tersangka menyebut itu karena saat itu anaknya itu jatuh dan dari korban ini sebagai pengasuhnya tidak merespon,” jelas Silfi kepada wartawan.

Baca Juga : Oknum ASN BPK Penganiaya ART di Bogor Dijebloskan ke Bui

Namun, ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlanjut dengan pegangan terhadap keterangan pelapor sebagai korban penganiayaan yang terjadi pada 22 Januari 2026 tersebut.

“Namun yang kita pegang nanti keterangan pelapor,” tegas Silfi.

Baca Juga : Petugas Parkir Pasar Parung Korban Dugaan Penganiayaan Ormas Lapor Polisi

Setelah dilakukan penahanan, pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan itu menyeruak ke permukaan setelah sebelumnya pihak korban melaporkan kejadian tersebut sekitar 23 Januari 2026.(*)

Tinggalkan Balasan