RUJUKANMEDIA.com – Seorang perempuan disabilitas berinisial M (40), di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban pemerkosaan. Terduga pelaku tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Kurniawati, kakak ipar korban mengungkap bahwa hingga saat ini terduga pelaku yang diketahui berinisial AL (25) masih bebas berkeliaran.
Padahal, sambungnya, pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut pada tahun 2024 dengan laporan polisi nomor LP/2430/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR tanggal 31 Desember 2024.
“Saya minta tolong, minta keadilan biar si pelaku gak berkeliaran seenaknya. Dia (pelaku) harus dipenjara,” kata Kurniawati kepada wartawan, Senin 2 Maret 2026.
Kurniawati menjelaskan, peristiwa yang menimpa adik iparnya itu terjadi pada 14 Desember 2024.
Baca Juga : Tak Lama Viral, Pelaku Pemerkosaan Gadis di Gunung Sindur Bogor Ditangkap
Saat itu, ia langsung memergoki aksi pelaku yang berada di dalam kamar sekitar pukul 01.30 WIB.
Kurniawati mengaku mendapati terduga pelaku dengan kondisi tidak berpakaian.
Awalnya, ia penasaran dengan kondisi kamar korban yang gelap dengan pintu tertutup. Ia pun mencoba memanggil korban, namun jawabannya tidak memuaskan.
Baca Juga : Hilang 2 Pekan, Siswi SMP Asal Rancabungur Bogor Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
Karena itu, Kurniawati pun berinisiatif untuk mendorong pintu kamar korban. Namun saat itu, ia kaget saat mendapati seorang pria di dalam kamar adik iparnya tanpa menggunakan pakaian.
“Saya melihat orangnya (pelaku), tanpa memakai baju, ya (pelakunya) tetangga saya itu,” ungkapnya.
Saat itu, Kurniawati juga mengaku tidak bisa berbicara apa-apa selain meminta terduga pelaku untuk keluar dari kamar adik iparnya.(*)







