RUJUKANMEDIA.com – Polres Bogor, angkat bicara soal dugaan kasus pemerkosaan yang dialami perempuan disabilitas berinisial M (40) di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengakui bahwa laporan soal dugaan kasus tersebut sudah ada sejak Desember 2024.
Namun, ia mengklaim bahwa sejak laporan itu masuk, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, gelar perkara.
“Betul LP sudah setahun lalu. Dan saat ini proses penyidikan,” kata Silfi kepada wartawan, Senin 2 Maret 2026.
Baca Juga : Perempuan Disabilitas Diduga Diperkosa, Terduga Pelaku Masih Berkeliaran
Silfi juga mengaku bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti pihaknya dengan menyerahkan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Hilang 2 Pekan, Siswi SMP Asal Rancabungur Bogor Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
Namun, kata dia, berkas SPDP tersebut sempat dikembalikan. Sehingga saat ini, proses penyerahan kembali dilakukan pihaknya.
“SPDP telah dikirim tapi dikembalikan, maka kita usahakan kirim balik dulu ke Kejaksaan SPDPnya,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang perempuan disabilitas berinisial M (40), di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban pemerkosaan. Terduga pelaku tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Baca Juga : Tak Lama Viral, Pelaku Pemerkosaan Gadis di Gunung Sindur Bogor Ditangkap
Kurniawati, kakak ipar korban mengungkap bahwa hingga saat ini terduga pelaku yang diketahui berinisial AL (25) masih bebas berkeliaran.
Padahal, sambungnya, pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut pada tahun 2024 dengan laporan polisi nomor LP/2430/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR tanggal 31 Desember 2024.
“Saya minta tolong, minta keadilan biar si pelaku gak berkeliaran seenaknya. Dia (pelaku) harus dipenjara,” kata Kurniawati.(*)







