Pelaku Curas di Cileungsi Bogor Ditangkap, Tiga Masih Buron

 

RUJUKANMEDIA.com – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diringkus polisi.

Sekitar 8 bulan buron, ketiga pelaku yang melangsungkan aksinya pada 8 September 2025 itu kini berakhir di jeruji besi Polres Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa total ada enam pelaku dalam peristiwa tersebut. Namun tiga lainnya masih buron.

“Kami amankan tiga pelaku yakni E, M dan K. Tiga lainnya masih DPO,” ungkap Wikha kepada wartawan.

Baca Juga : Pencurian Kabel Bawah Tanah Diungkap Polisi, Sejumlah Pelaku Mantan Mitra Telkom 

Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda. Pelaku E(57) ditangkap di Cianjur pada 12 Desember 2025, lalu M (29) ditangkap di Bandung Barat pada 11 Maret 2025, dan pelaku K ditangkap di bilangan Batang, Jawa Tengah pada pada 7 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, para pelaku melakukan aksi kriminal itu dimulai dengann masuk ke rumah korban dan menyekap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial S dan H.

“Tiga pelaku memukuli bagian wajah korban ibu S karena melawan saat hendak disekap,” terang Wikha.

Baca Juga : Polres Bogor Ramp Check di PO Bus Cibinong, Satu Belum Dapat Izin Jalan

Akibat kejadian itu, kata Wikha, korban S mengalami luka lebam di sekeliling kedua mata, mulut berdarah, dan kuping sebelah kiri tidak bisa mendengar.

Usai disekap dan dipukuli, keberadaan kedua korban diketahui oleh salah satu tetangganya pada pukul 02.00 WIB yang mendengar adanya teriakan meminta tolong.(*)

Tinggalkan Balasan