RUJUKANMEDIA.com – Polres Bogor mengungkap praktik pidana pengoplos gas di wilayah Sukaraja dan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dari kedua wilayah itu, diamankan sebanyak sebanyak 793 tabung dengan berbagai jenis ukuran. Yakni
435 tabung gas tiga kilogram. Kemudian 12 kilogram sebanyak 331 tabung dan 5,5 kilogram sebanyak 27 tabung.
“Kami amankan dari kedua wilayah. Termasuk ada 76 alat suntik, 4 timbangan, dan 1 unit mobil pikap yang sudah kita amankan pula,” ungkap Kapolres Bogor , AKBP Wikha Ardilestanto, Jumat 3 April 2026.
Baca Juga : Tak Ada Habisnya, Gudang Gas LPG Oplosan Kembali Diungkap di Cileungsi, Tiga Pelaku Diamankan
Dari pengungkapan itu, Wikha membuka fakta yang mencengangkan. Khususnya yang terjadi di wilayah Cileungsi.
Di wilayah ini, pasangan suami istri yakni S dan H diamankan dalam penggeberakan yang dilakukan jajaran Polsek Cileungsi.
Baca Juga : Polres Bogor Ramp Check di PO Bus Cibinong, Satu Belum Dapat Izin Jalan
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Wikha, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp1,3 miliar perhari.
“Dari satu tabung, keuntungan bersih yang mereka peroleh bisa sampai Rp161 ribu pertabung gas yang 12 kilogram. Kemarin khusus yang di Cileungsi, informasi yang kita dapatkan dalam 1 hari, bisa menggunakan 31.500 gas, hasilnya 31.500 gas,” ungkapnya.
Sementara secara keseluruhan, Polres Bogor mencatat kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar. Baik pengungkapan di wilayah Cileungsi maupun Sukaraja.
“Modus para pelaku menyuntikkan tabung gas tiga kilogram ke dalam gas berukuran 12 kilogram atau 5,5 kilogram. Kemudian, gas itu dijual sebagai gas non subsidi. Diperkirakan kerugian negaranya bisa mencapai Rp13,2 miliar per bulan,” bebernya.
Baca Juga : Gudang Gas Oplosan di Cileungsi Bogor Dibongkar, Polisi Dalami Pasar Pelaku
Dari pengungkapan itu, di wilayah Sukaraja, diamankan satu pelaku. Sementara lainnya melarikan diri saat proses penggerebekan.
“Tapi sudah kami identifikasi (pelaku lainnya. Yakni seorang laki-laki berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran, dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam pidana Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang Nigas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan pidana denda, dan denda paling banyak 60 miliar,” pungkas Wikha. (*)







