RUJUKANMEDIA.com – Polisi menangkap seorang pria bernama Andrian (27) di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dalam kasus peredaran obat terlarang golongan G.
Pelaku ditangkap oleh sejumlah anggota Polsek Klapanunggal saat hendak keluar dari rumahnya untuk bertransaksi atau mengedarkan obat seperti Tramadol dan Trihex pada Selasa 7 April 2026.
“Petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi F-5091-FHU sedang berhenti di sebuah gang. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan di tempat,” ujar Kapolsek Klapanunggal, Iptu Asep Saifurrohman dalam keterangannya, Rabu 8 April 2026.
Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan di TKP awal, petugas menemukan ratusan butir obat jenis Tramadol dan Trihex.
Baca Juga : Di Tengah Ramai Isu Tramadol, Pemkab Bogor Bentuk Satgas Perangi Narkoba dan Obat Terlarang
Tak berhenti di situ, Asep menyebut, bahwa penggeledahan juga dilakukan hingga kediaman pelaku di Perum Griya Bukit Jaya, Gunungputri.
“Total yang kami amankan yakni sebanyak 1.730 butir obat jenis Tramadol, 150 butir obat jenis Trihex. Kemudian Uang tunai hasil penjualan senilai Rp470.000, tiga unit telepon genggam (handphone) dan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai sarana transportasi pelaku,” jelasnya.(*)







