RUJUKANMEDIA.com – Aktivitas pengolahan tong emas di wilayah Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor dihentikan, Senin 13 April 2026.
Kegiatan yang diduga mengandung bahan kimia sianida itu tidak memiliki izin operasi.
“Kami lakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut,” ujar Kasi Trantibum Kecamatan Leuwisadeng, Cecep Tarmiji kepada wartawan.
Baca Juga : 18 Lubang Emas Ilegal di Area Antam Bogor Ditertibkan
Dalam penindakan itu, Satpol PP menghentikan sementara kegiatan sebelum izinnya dipenuhi pengelola.
“Pengelola harus memenuhi izinnya terlebih dahulu, mengajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tegas Cecep.
Ia menghimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi perizinan serta menjaga lingkungan agar tidak tercemar limbah.
“Kami juga berharap kepada pengelola agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku serta tidak membuang limbah ke sungai agar lingkungan terjaga dengan baik,” pungkas Cecep. (*)




