Sebulan Buron, Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Dramaga Bogor Ditangkap

 

RUJUKANMEDIA.com – Sebulan buron, pelaku tawuran yang menewaskan pelajar berinisial PS (15) di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor pada Jumat 17 April lalu, akhirnya ditangkap.

Kapolsek Dramaga, Iptu A.M. Zalukhu mengungkap, terduga pelaku berinisial RA (16) ditangkap pada Jumat 19 Mei 2026.

“Pelaku pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan meninggal dunia kami amankan pada Jumat kemarin,” ungkap Zalukhu kepada wartawan, Minggu 31 Mei 2026.

Baca Juga : Geledah Markas Tawuran, Polisi Dapati Lokasi Prostitusi Pelajar di Klapanunggal Bogor

Zalukhu menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang intensif, berangkat dari sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan.

Seperti satu buah celurit bergagang kayu, celana dan baju korban saat peristiwa terjadi.

Baca Juga : Pemkab Bogor Terapkan Jam Malam, Antisipasi Kriminalitas dan Tawuran Pelajar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan penjara paling lama 15 tahun.

Diketahui, PS tewas usai terlibat tawuran di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor pada 17 April lalu.

Baca Juga : Patroli Sahur Dilakukan, Tawuran Berkedok SOTR Diantisipasi

Zalukhu menyebut, PS saat itu ditemukan tak jauh dari titik awal petugas menemukan korban sudah tergeletak dengan luka serius di punggung.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun pihak medis menyatakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” kata dia.

Jenazah selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta, guna dilakukan otopsi.

Zalukhu pun mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak khususnya para pelajar, guna mencegah aksi tawuran maupun tindak kekerasan lainnya.(*).

Tinggalkan Balasan