RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melarang angkutan kota atau angkot berusia di atas 20 tahun beroperasi di wilayahnya.
Dilandasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, larangan tersebut resmi diberlakukan per hari ini, Senin 15 Juni 2026.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menjelaskan, kebijakan yang dikeluarkan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya telah disepakati.
Baca Juga : DPRD Kota Bogor Tutup Masa Sidang, Bahas Tiga Agenda Strategis dan Evaluasi Kinerja Pemkot
Dimana dari kesepakatan itu, kata dia, ada tenggat waktu yang sangat longgar yang diberikan kepada para pelaku usaha transportasi sejak Perda tersebut disahkan hingga Perwali resmi ditandatangani hari ini.
“Angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor. Secara resmi, mulai hari ini kita lakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” jelas Dedie.
Baca Juga : Lantik 51 PNS, Wali Kota Bogor Soroti Krisis SDM hingga Siapkan Perpanjangan Jam Layanan Puskesmas
Pasca disahkannya kebijakan tersebut, Dedie menegaskan, bahwa Pemkot Bogor bersama pihak terkait segera menggelar operasi gabungan untuk memastikan kepatuhan para pemilik dan pengemudi angkot.
“Ini adalah langkah tegas uang kami lakukan. Dan juga segera kami lakukan langkah pembatasan langsung melalui operasi gabungan untuk memastikan tak ada lagi angkot berusia di atas 20 tahun beroperasi,” tegasnya.
Bagi pemilik angkot yang masih membandel mempekerjakan kendaraan usang, Pemkot Bogor tidak segan-segan menerapkan tindakan yang lebih keras.
“Misalnya dengan penyitaan kendaraan. Ini sudah bentuknya peraturan yang harus kita patuhi,” pungkas Dedie. (*)






