RUJUKANMEDIA.com – Aktivitas di kediaman milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di kawasan Sentul Bogor, tampak sepi pasca digeledah tim gabungan penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya, pada Rabu malam, 8 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi Kamis 9 Juli 2026 siang, kediaman Jampidsus Febrie Ardiansyah yang berlokasi di Perumahan Parahyangan Golf II, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu terlihat sudah dipasang garis polisi.
Baca Juga : Kejari Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1 Miliar dari Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara
Menurut pengakuan warga sekitar yang namanya enggan disebutkan, ia pernah melihat Febrie datang ke kediaman tersebut sekitar tiga bulan lalu. Namun setelah itu tak pernah terlihat karena rumah itu jarang ditempati.
“Terakhir dia datang ke sini (saya melihatl sekitar 3 bulan lalu. Karena Pak Febrie sangat jarang pulang kesini,“ katanya kepada wartawan.
Baca Juga : 61 Orang Diperiksa dalam Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara, Mulai dari ASN hingga Swasta
Berdasarkan informasi yang didapat, rumah tersebut sudah dimiliki Febrie sekitar lima tahun lalu.
Salah satu petugas dari Polres Bogor, Jauhari mengatakan bahwa pasca penggeledahan, ia ditugaskan pimpinannya untuk menjaga kediaman Febrie.
Ia menduga rumah tersebut jarang ditempati Febrie. “Kami baru datang tadi pagi. Kayaknya memang rumah ini jarang ditempati,” tuturnya.
Baca Juga : Kejari Sebut Dugaan Korupsi pada Proyek RSUD Bogor Utara Terjadi Sejak Perencanaan Pembangunan
Sekedar informasi, dari penggeledahan di kediaman Febrie, polisi menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 14.083.800 dolar Singapura (SGD), 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), dan uang tunai sebesar Rp100.000.000.
Dari sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut, polisi memepekriakan nilainya mencapai Rp 476 miliar.(*)






