ASN Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara

 

RUJUKANMEDIA.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara.

ASN Kabupaten Bogor itu berinisial BAP, ia merupakan pegawai dari Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor saat proyek tersebut dikerjakan.

Plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka BAP diindikasikan melakukan permainan atau pengaturan pemenangan tender proyek yang berdampak pada tidak sesuainya spesifikasi pembangunan

“Ada indikasi permainan atau pengaturan pemenang tender proyek di sana (ULPBJ),” kata Rinaldy kepada wartawan.

Baca Juga : Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara

Ia memastikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman, dan mengembangkan kasus tersebut. Karena pada proses pemeriksaan jug ditemukan adanya dugaan mark up harga dan pengurangan volume pada pekerjaan, hingga pekerjaan pun molor sekitar 6 bulan atau baru selesai pada pertengahan tahun 2022 atau molor sekitar 6 bulan.

Baca Juga : Kejari Sebut Dugaan Korupsi pada Proyek RSUD Bogor Utara Terjadi Sejak Perencanaan Pembangunan

Renaldy juga membuka peluang adanya tersangka lain dalam proyek senilai Rp93,44 miliar yang berasal
dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat tahun 2021 tersebut.

“Masih terus kami kembangkan. Untuk sekarang tersangka BAP sudah dilakukan penahanan di Lapas Pondok Rajeg,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA