Lewat Surat Edaran, Bupati Bogor Minta Masyarakat Kompak Perangi LGBT

 

RUJUKANMEDIA.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto meminta secara khusus kepada lembaga seperti pondok pesantren untuk andil dalam pengawasan, meminimalisir tindakan menyimpang seperti perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB, Rudy menilai hal tersebut penting dilakukan untuk meminimalisir adanya penyimpangan seksual di Kabupaten Bogor.

Bila terjadi, kata dia, maka sanksi tegas harus diberikan baik bagi peserta didik maupun oknum pengurus di ponpes tersebut.

“Pimpinan Lembaga atau Ponpes diwajibkan memiliki tata tertib yang melarang segala bentuk kekerasan dan penyimpangan seksual. Harus ada sanksi tegas bagi peserta didik atau santri maupun oknum pengurus yang melanggar,” jelas Rudy, Rabu 22 Juli 2026.

Baca Juga : Respons Kebijakan Pusat, Pemkab Bogor Siapkan Payung Hukum Perangi LGBT

Tak hanya itu, Rudy juga meminta para pemilik hotel, kos hingga kontrakan untuk lebih selektif saat menerima tamu atau calon penyewanya.

“Apabila melihat atau mendapat informasi terkait pemanfaatan kamar untuk kegiatan yang mengarah pada perilaku penyimpangan sosial maka harus segera dilaporkan,” tegasnya.

Untuk memastikan hal tersebut dilakukan, Pemkab Bogor meminta peran serta masyarakat juga organisasi kemasyarakatan atau keagamaan dalam menjaga nilai moral dan norma sosial serta mendukung program edukasi kesehatan mental dan sosial.

“Tokoh masyarakat dan agama diimbau untuk terus memasukkan materi pecegahan penyimpangan perilaku seksual dalam setiap kegiatan ceramah, majelis taklim atau forum warga,” kata Rudy.

Baca Juga : Ijtima Ulama, MUI Minta Pemkab Bogor Tindak Tegas Perilaku LGBT di Bumi Tegar Beriman

Ia berharap surat edaran ini disikapi oleh semua pihak untuk lebih peka dan peduli terhadap lingkungan

“Dalam kegiatan apapun di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan agar melakukan sosialisasi dan dampak penyimpangan sosial dari segi agama, kesehatan, dan norma sosial,” tuturnya.

Selain itu, setiap Kepala Keluarga juga diminta untuk mengawasi dan menjaga seluruh anggota keluarganya dengan cara peningkatan ketahanan keluarga dari penyimpangan sosial.

“Terakhir, masyarakat diimbau untuk melapor ke aparat di tingkat Desa/Kelurahan hingga Kecamatan apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan sosial,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter. (*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA