RUJUKANMEDIA.com – Remaja berusia 17 tahun diamankan Polsek Parung usai diduga terlibat dalam pencurian dua ekor angsa milik warga di Kampung Cogreg, RT 004/ RW 002, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Peristiwa yang diketahui pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB itu diketahui oleh pemilik yang hendak memberi makan angsanya. Namun diketahui hewan peliharaannya itu sudah tidak berada dalam kandang.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah menjelaskan, pemilik yang merasa kaget kemudian melaporkan hal tersebut kepada warga lainnya hingga sampai ke kepolisian.
“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan pencarian, warga kemudian menemukan satu ekor angsa yang diduga merupakan milik korban sedang dibawa oleh seseorang menggunakan karung. Angsa tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti,” kata Maman dalam keterangannya, Senin 10 Agustus 2026.
Baca Juga : Diduga Jadi Pelaku Pencurian Motor, Security RSUD Cileungsi Diciduk Polisi
Angsa itu diamankan dari seorang remaja di wilayah Bulak Saga sekitar pukul 19.00 WIB. Remaja tersebut kemudian diamankan warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya petugas Piket Patroli dan Piket Reskrim Polsek datang ke lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan.
“Petugas selanjutnya membawa remaja tersebut ke Polsek Parung bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” jelas Maman.
Namun Maman menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara tersebut pihaknya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
“Yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, sehingga dalam proses penanganannya kami mengedepankan prinsip perlindungan anak. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk mengupayakan diversi apabila memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Baca Juga : Pencurian Kabel Bawah Tanah Diungkap Polisi, Sejumlah Pelaku Mantan Mitra Telkom
Selain itu, Polsek Parung akan berkoordinasi dengan pekerja sosial dari Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan serta pembinaan terhadap anak tersebut.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pekerja sosial untuk membantu proses pembinaan. Harapannya, anak ini dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tambahnya.
Maman juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri, karena justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Parung dengan tetap memperhatikan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.(*)







