RUJUKANMEDIA.com – Polres Bogor membongkar praktik perdagangan merkuri ilegal di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan hampir satu ton merkuri siap edar dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar.
Barang bukti tersebut diamankan dari sebuah gudang di wilayah Kecamatan Babakan Madang. Selain merkuri, polisi juga menyita ratusan botol, handphone, dan timbangan.
“Barang bukti yang diamankan ada merkuri 998,825 kilogram, ratusan botol, handphone, dan timbangan,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, Jumat 4 September 2026.
Baca Juga : Rudy Susmanto Ikuti Panen Raya Jagung Serentak dan Peresmian SPPG Polres Bogor Caringin
Wikha menjelaskan, pengungkapan perdagangan merkuri ilegal tersebut dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026. Kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.
“Peredaran merkuri ilegal ini skalanya cukup besar karena menggunakan bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya jadi emas, memisahkan emas dengan bebatuannya,” jelas Wikha.
Baca Juga : Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan ASN Pemkab Bogor Belum Temui Kejelasan Pasca Diserahkan ke Polres
Menurutnya, merkuri tersebut juga memiliki dampak berbahaya apabila terpapar manusia maupun makhluk hidup lainnya.
“Bahan ini memiliki efek yang merusak kesehatan bila terpapar ke manusia, hewan dan sebagainya,” tuturnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial RAR, JS, FS, dan RA.
Berdasarkan keterangan keempat pelaku, merkuri tersebut diperoleh dari olahan batu cinnabar yang ditambang secara ilegal di Gunung Cinnabar, wilayah Kabupaten Seram Barat, Maluku Utara.
Baca Juga : Usai Diduga Lecehkan Remaja Perempuan, Pensiunan ASN di Bogor Diperiksa Polres
Merkuri tersebut kemudian didistribusikan dari Maluku ke Surabaya hingga akhirnya sampai ke Kabupaten Bogor untuk diedarkan.
“Merkuri ini dijual per kilonya sekitar Rp2,9 juta. Sedangkan untuk keseluruhan yang diamankan total nilainya mencapai Rp2,8 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perdagangan Tanpa Izin.
Para pelaku terancam pidana paling lama empat tahun serta denda hingga Rp10 miliar.(*)



